Pemberlakuan Semester Ganjil dan Semester Genap
Diterbitkan: 18 March 2013

Memperhatikan ketentuan tentang pemberlakuan Semester Ganjil dan Semester Genap yang berlaku di Sistem Informasi Perguruan Tinggi (SIMPT) dan Akademik Universitas Islam Indonesia sebagai berikut :

1. SIMPT, yang digunakan dalam memproses laporan tiap semester/EPSBED dari Perguruan Tinggi ke Kopertis, menetapkan semester tiap tahun akademik pada bulan September dan diakhiri pada bulan Agustus. Sebagai konsekuensi semester ganjil dimulai bulan September (6 bulan) dan semester genap dimulai bulan Maret (6 bulan).

2. Keputusan rapat bidang I tanggal 27 Nopember 1999, menyatakan bahwa cut off semester bagi peserta ujian pendadaran adalah semester ganjil mulai bulan September s.d Januari (5 bulan) dan semester genap mulai bulan Februari s.d Agustus (7 bulan).

Berdasarkan ketentuan di atas, maka dengan ini UII telah memutuskan, waktu semester ganjil adalah bulan September s.d Februari dan semester genap adalah bulan Maret s.d Agustus.

Oleh: mechanical
Informasi Lainnya
Scroll to Top