Status Akademik Mahasiswa
Diterbitkan: 30 July 2012

Seorang mahasiswa dapat berstatus :

  • Aktif
  • Cuti Akademik
  • Tidak Aktif/Cuti Tanpa Ijin

 

Aktif

Mahasiswa aktif memiliki hak untuk :

  • Mengikuti proses pembelajaran
  • Mendapatkan layanan administrasi dan akademik
  • Mengikuti kegiatan kemahasiswaan

Prosedur menjadi mahasiswa aktif :

  • Membayar angsuran I untuk registrasi semester ganjil dan angsuran III untuk registrasi semester genap
  • Memperbaharui data diri mahasiswa secara online
  • Melakukan pengisian (key-in) Rencana Akademik Semester (RAS)

 

Cuti Akademik

Mahasiswa cuti akademik adalah mahasiswa yang tidak aktif pada semester tertentu atas ijin Rektor dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Cuti akademik dapat diajukan oleh mahasiswa yang paling tidak telah menempuh studi selama dua semester di tahun pertama
  • Cuti akademik diberikan tiap satu semester dan lamanya maksimum adalah 4 semester, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut
  • Pengajuan cuti akademik dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat diperoleh di Divisi Administrasi Akademik dan melampirkan
    • fotokopi kartu mahasiswa,
    • surat keterangan bebas perpustakaan,
    • fotokopi pembayaran angsuran uang kuliah terakhir pada tahun akademik yang bersangkutan,
    • kuitansi pembayaran uang administrasi cuti akademik dan
    • KHS kumulatif yang telah ditandatangani Dosen Pembimbing Akademik (DPA) dan Ketua Prodi.
  • Setelah formulir diisi lengkap dan ditandatangani oleh dekan kemudian diajukan ke Direktorat Akademik.
  • Mahasiswa yang berstatus cuti akademik dibebaskan dari uang SPP.
  • Cuti akademik dan perpanjangannya dapat diajukan pada masa sesauai dengan yang dijadwalkan dalam Kalender Akademik
  • Saat aktif kembali, mahasiswa tersebut dapat mengambil SKS sesuai dengan IP Semester dan IP Kumulatif terakhir sebelum cuti.
  • Perpanjangan cuti akademik dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan cuti akademik dengan prosedur seperti pengajuan cuti akademik pertama kali,
  • Mahasiswa yang akan aktif kembali setelah Cuti Akademik harus mengajukan surat permohonan aktif kembali kepada Direktorat Akademik sesuai jadwal registrasi ulang dengan melampirkan Surat Ijin Cuti Akademik asli yang ditandatangani oleh Wakli Rektor I.

 

Tidak Aktif/Cuti Tanpa Ijin

Mahasiswa yang berstatus cuti tanpa ijin adalah mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran dan key-in pada awal semester tanpa mengajukan Cuti Akademik. Beberapa ketentuan untuk mahasiswa cuti tanpa ijin :

  • Pada saat akan aktif kembali mahasiswa status cuti tanpa ijin harus membayar tunggakan SPP selama masa cuti tanpa ijin sebelum dapat melakukan registrasi ulang.
  • Jumlah SKS yang dapat diambil pada saat aktif kembali adalah maksimal 12 SKS.
  • Mahasiswa dengan status tanpa ijin/non-aktif selama 4 semester berturut-turut akan terkena Passing-out (dicabut statusnya sebagai mahasiswa UII).

 

 

 

 

 

Oleh: mechanical
Informasi Lainnya
Scroll to Top