Kerja Praktik

Kerja Praktik (KP) adalah mata kuliah wajib yang bertujuan memberi kesempatan mahasiswa untuk terlibat langsung dengan industri yang relevan dengan bidang teknik mesin. Dengan melaksanakan KP, diharapkan mahasiswa mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang lebih luas mengenai kebutuhan industri di luar kampus dan memacu mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan dan pengetahuannya.

Diperlukan pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk dapat mengenali, melakukan analisis atau memberi alternatif solusi di tempat KP. Karena itu untuk dapat melaksanakan KP mahasiswa harus sudah menempuh minimal 80 SKS dengan IPK lebih dari 2,25. Selain itu juga harus telah lulus beberapa mata kuliah, yaitu Proses Manuaktur, Desain Produk Mekanik 1 dan Desain Produk Mekanik 2. Rincian dan syarat-syarat teknis KP akan diatur dalam sebuah buku panduan khusus tentang KP.

Diagram alir pelaksanaan Kerja Praktik dapat dilihat pada diagram di bawah ini:

Link Panduan & Template
Link Pendaftaran & Pengumpulan

Beberapa informasi tentang pelaksanaan KP

  • Pembaruan Pedoman Kerja Praktik untuk Angkatan 2021 dan setelahnya dapat diakses melalui tautan berikut.
  • Sebelum melaksanakan Kerja Praktik mahasiswa wajib menemui Dosen Pembimbing untuk mendapatkan arahan. .
  • Setelah memulai melakukan observasi di tempat KP mahasiswa diwajibkan untuk berkonsultasi dengan pembimbing tentang topik tugas khusus (bab 4) yang akan dipilih untuk penyusunan laporan. Konsultasi dapat dilakukan secara tatap muka maupun melalui sarana komunikasi seperti WA, email, Zoom, atau media komunikasi lainnya.
  • Selama pelaksanaan KP mahasiswa diwajibkan mengisi agenda kegiatan KP, yang berisi tugas, kegiatan pengamatan atau pengolahan data yang dilakukan selama pelaksanaan kerja Praktik. Pada agenda kegiatan dicantumkan juga tanggal dan uraian kegiatan yang telah dilakukan secara berurutan serta mendapatkan pengesahan dari pembimbing di lapangan atau pejabat yang berhak pada institusi tempat KP.
  • Perizinan kuliah untuk mahasiswa yang sedang melakukan KP dilakukan melalui portal.fit.uii.ac.id dengan melampirkan bukti yang memuat tanggal mulai dan selesai KP. Tidak ada perizinan khusus untuk mata kuliah yang Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester.
  • Di akhir pelaksanaan KP mahasiswa menyerahkan blangko nilai kepada pembimbing lapangan untuk diisi dan kemudian dimasukkan ke dalam amplop tertutup untuk selanjutkan diserahkan kepada Dosen Pembimbing.
  • Template agenda dan blangko nilai pembimbing lapangan dapat diakses melalui tautan berikut ini.
  • Selambat-lambatnya dua pekan setelah selesai KP mahasiswa diwajibkan untuk menemui Dosen Pembimbing untuk menyerahkan agenda KP dan nilai KP dari pembimbing lapangan serta mengkonsultasikan penyelesaian Laporan KP. Laporan KP wajib menggunakan template yang tdisediakan. Penyelesaian Laporan KP dan revisinya dilakukan selama satu hingga dua bulan.
  • Selama proses pembimbingan, mahasiswa wajib mempresentasikan Laporan KP minimal satu kali di hadapan dosen pembimbing.
  • Nilai KP diberikan oleh dosen pembimbing dengan mempertimbangkan proses penyusunan laporan, hasil Laporan KP, presentasi KP, serta nilai dari pembimbing lapangan sesuai dengan capaian pembelajaran (CPMK) yang telah ditetapkan.
  • Batas pelaporan KP untuk Angkatan 2020 dan sebelumnya. Laporan KP dikumpulkan melalui tautan berikut ini selambat-lambatnya enam bulan terhitung sejak tanggal awal pelaksanaan KP yang tercantum di surat penerimaan dari institusi tempat KP . Jika melebihi enam bulan maka KP dinyatakan gugur dan harus mengulang kembali dari awal sesuai prosedur pengajuan KP. Untuk mahasiswa dengan pelaksanaan KP empat bulan atau lebih diberikan batas pengumpulan Laporan KP adalah selambat-lambatnya 2 bulan setelah tanggal selesainya KP. 
  • Batas pelaporan KP untuk Angkatan 2021 dan setelahnya. Laporan KP dikumpulkan melalui tautan berikut ini selambat-lambatnya tiga bulan terhitung sejak tanggal selesai pelaksanaan KP yang tercantum di surat penerimaan dari institusi tempat KP . Jika melebihi batas tersebut maka KP dinyatakan gugur dan harus mengulang kembali dari awal sesuai prosedur pengajuan KP.
Scroll to Top